WARTADESAKU.CO.ID — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Dalam sidang tersebut, DPD RI secara khusus mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp735 triliun dalam rancangan awal menjadi Rp760 triliun. Usulan ini diajukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan nasional yang merata.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan bahwa pertimbangan ini merupakan wujud pelaksanaan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Amanat tersebut mewajibkan agar RUU APBN yang diajukan Presiden kepada DPR RI memperhatikan pertimbangan dari DPD RI.
“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara,” ujar Sultan Baktiar Najamudin.
Usulan peningkatan TKD tersebut didasarkan pada batas atas alokasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam RKP 2027 sebesar 2,79 persen. DPD RI menyoroti tren penurunan proporsi TKD dari tahun ke tahun, di mana porsi tersebut dinilai perlu dijaga agar daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi lokal.
Catatan Komite IV Terhadap RAPBN 2027
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menambahkan bahwa alokasi TKD ke depan harus berpijak pada karakteristik wilayah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, hingga beban pelayanan dasar di masing-masing daerah.
Secara umum, Komite IV DPD RI menerima RAPBN 2027 dengan menyampaikan sejumlah catatan kritis. Lembaga legislatif ini mengapresiasi penurunan rasio defisit dari 2,60 persen terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40 persen pada RAPBN 2027. Selain itu, pemulihan transfer dana desa yang meningkat 39,72 persen menjadi Rp77 triliun serta penajaman arsitektur program kerja turut mendapat apresiasi positif.
Kendati demikian, DPD RI menekankan pentingnya sinkronisasi yang kuat antara TKD, belanja kementerian/lembaga, serta program prioritas nasional dengan RKP, RKPD, dan APBD. Sinkronisasi ini mencakup kejelasan kewenangan, sumber pendanaan, data sasaran, hingga indikator kinerja agar program nasional berjalan efektif tanpa membebani keuangan daerah.
Perumusan Kebijakan Menuju Indonesia Emas 2045
Pertimbangan anggaran ini dirumuskan melalui proses panjang yang melibatkan kajian mendalam oleh Komite IV bersama seluruh anggota DPD RI dari berbagai provinsi, kunjungan kerja, serta Rapat Dengar Pendapat dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Pembahasan pendalaman juga dilakukan bersama pemerintah dan Bank Indonesia mengenai asumsi makroekonomi.
Menutup sidang, Sultan Baktiar Najamudin mengingatkan agar kebijakan anggaran disusun secara adaptif dalam menghadapi tantangan global dan dinamika geopolitik.
“Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (ohs)






