Polres Banyuasin Evakuasi Bayi Terlantar di Desa Talang Ipuh ke RSUD Banyuasin

WARTADESAKU.CO.ID — Jajaran Polres Banyuasin Polda Sumatra Selatan (Sumsel) bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait penemuan seorang bayi perempuan.

Bayi yang diduga sengaja ditelantarkan itu, ditemukan di kawasan Dusun II, Desa Talang Ipuh, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Bayi perempuan yang diperkirakan baru berusia sekitar satu hari itu, ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan hidup pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026.

Setelah menerima laporan dari warga setempat, personel Polsek Betung bersama jajaran Polres Banyuasin segera meluncur ke lokasi, untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi korban.

Langkah taktis kepolisian ini, menjadi wujud nyata komitmen dalam memberikan perlindungan hukum serta jaminan keselamatan bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Lainnya :  Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Talang Benteng

Kondisi Medis dan Koordinasi Hak Asasi Anak

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, memimpin langsung penanganan kasus ini, dengan menempatkan keselamatan fisik bayi sebagai prioritas utama. Usai dievakuasi dari lokasi penemuan, bayi tersebut langsung dilarikan ke RSUD Banyuasin untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis oleh tim medis RSUD Banyuasin, bayi perempuan dengan berat badan sekitar 2,9 kilogram tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat. Korban kini berada di bawah pengawasan ketat tenaga kesehatan untuk memastikan kestabilan fisiknya.

Guna menjamin pemenuhan hak-hak anak pasca-evakuasi, Polres Banyuasin membangun koordinasi lintas sektor. Kepolisian menggandeng Pemerintah Desa Talang Ipuh dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banyuasin, agar proses asuhan serta perlindungan sosial korban berjalan sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Lainnya :  Mengenal Tradisi Besuare: Cara Hangat Masyarakat Lahat Merawat Silaturahmi di Era Digital

Unit PPA Buru Pelaku Penelantaran

Selain fokus pada pemulihan kesehatan korban, Satreskrim Polres Banyuasin melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) resmi membuka penyelidikan mendalam. Polisi telah melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti di sekitar lokasi, serta memeriksa sejumlah saksi mata yang pertama kali mendapati keberadaan bayi tersebut.

Tindakan menelantarkan anak merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana penjara, karena mengabaikan kewajiban dasar terhadap kelangsungan hidup anak.

“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan bayi mendapatkan perawatan yang layak. Selain itu, kami memerintahkan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penelantaran bayi ini,” tegas AKBP Risnan Aldino.

Apresiasi terhadap kepekaan sosial warga juga datang dari Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. Dirinya menegaskan bahwa kecepatan laporan warga menjadi faktor penentu keselamatan nyawa sang bayi.

Polda Sumsel turut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau melapor ke polsek terdekat, jika menemukan dinamika sosial yang mencurigakan, guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatra Selatan. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *