WARTADESAKU.CO.ID, Banyuasin — Akses keadilan hukum kini semakin dekat dengan masyarakat perdesaan di Kabupaten Banyuasin. Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, melakukan kunjungan kerja ke Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025.
Kehadiran orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini, bertujuan untuk meninjau langsung operasional Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa setempat. Fasilitas ini diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum gratis bagi warga yang kurang mampu.
Dalam peninjauan tersebut, Herman Deru menyampaikan apresiasinya kepada PT PLN (Persero) yang turut berkontribusi menyalurkan bantuan fasilitas pendukung operasional lembaga. Sinergi antara pemerintah dan instansi bumn, dinilai mempercepat pemenuhan hak-hak dasar sipil masyarakat.
“Terima kasih kepada PLN yang sudah membantu melengkapi sarana di sini. Kehadiran pos bantuan hukum ini penting sekali, terutama bagi masyarakat desa yang membutuhkan akses hukum,” ujar Herman Deru.
Penguatan Non-Litigasi dan Edukasi Pengurangan Perkara
Fungsi utama Posbankum desa pada dasarnya mencakup pemberian informasi, konsultasi, serta pembuatan dokumen hukum. Keberadaan pos ini menjadi krusial mengingat banyak warga desa yang selama ini enggan berurusan dengan hukum, karena kendala biaya dan jarak ke pusat kota.
Herman Deru menekankan bahwa pemanfaatan fasilitas ini harus dioptimalkan untuk jalur non litigasi atau penyelesaian masalah di luar persidangan, melalui mediasi. Langkah ini dapat menekan penumpukan perkara di tingkat kepolisian maupun pengadilan negeri.
“Kalau literasi hukum masyarakat bagus, maka potensi pelanggaran bisa dicegah. Posbankum bisa membantu menyelesaikan masalah secara non-litigasi, jadi tidak semua harus ke ranah pengadilan,” jelasnya.
Untuk mendukung keberlanjutan program, program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) akan diintegrasikan secara berkala di tingkat dusun. Kolaborasi ini diharapkan mampu membentuk ekosistem masyarakat yang paham akan hak dan kewajibannya di mata hukum.
Pengingat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Di samping membahas penguatan pos bantuan hukum, Herman Deru juga memanfaatkan momentum pertemuan dengan warga untuk mensosialisasikan kebijakan sektor fiskal daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) saat ini sedang menjalankan program keringanan pajak daerah.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan batas waktu pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sedang berlangsung. Program relaksasi ini ditargetkan dapat membantu meringankan beban ekonomi warga sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
“Ini bagian dari kesadaran hukum kita bersama. Mumpung ada kesempatan, ayo manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 17 Desember 2025,” pungkasnya. (ohs)
